Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kocak! Pria Ini Maling di Rumahnya Sendiri

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |15:18 WIB
Kocak! Pria Ini Maling di Rumahnya Sendiri
Pria ini maling rumahnya sendiri (Foto : Istrimewa)
A
A
A

"Pelaku ditangkap dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku merupakan anak kandung dari pelapor," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. 

Kini, pelaku bersama barang bukti yang diduga hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolsek Semidang Aji untuk proses hukum lebih lanjut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement