"Pelaku ditangkap dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku merupakan anak kandung dari pelapor," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Kini, pelaku bersama barang bukti yang diduga hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolsek Semidang Aji untuk proses hukum lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)