Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Jerat Pasal Pencucian Uang ke Seluruh Pihak yang Terlibat Judi Online Komdigi 

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2024 |08:57 WIB
Polisi Bakal Jerat Pasal Pencucian Uang ke Seluruh Pihak yang Terlibat Judi Online Komdigi 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," kata Ade. 

Selain itu pentidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia;

"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement