JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar mengetahui aliran dana. Sehingga bisa menindak siapapun pihak yang terlibat maupun para bandar dalam jaringan judi online tersebut
Sejauh ini polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar lebih berupa pecahan rupiah dan Dolar Singapura.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya tela menetapakan 17 orang tersangka termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari 17 tersangka dua di antaranya masih berstatus DPO.
Ade mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU.
"Pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," kata Ade Ary Syam dikutip, Jumat (8/11/2024).
Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengamankan berbagai barang bukti salah satu diantaranya uang cash sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan Dolar Singapura.