Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Judi Online, Warga Sewakan Rekening Dapat Fee Rp1 Juta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2024 |13:14 WIB
Kasus Judi Online, Warga Sewakan Rekening Dapat <i>Fee</i> Rp1 Juta
Judi Online (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi membongkar markas penyewaan buku rekening judi online di sebuah perumahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan delapan orang diamankan. Polisi menyebut, warga yang menyewakan rekening tersebut mendapatkan fee sebesar Rp1 juta.

“Jadi berdasarkan pengakuan tersangka ini, dalam satu kali pengiriman handphone dan juga aplikasi m-banking ini tersangka mendapatkan uang Rp10 juta, Rp10 juta itu terbagi-bagi. Jadi Rp500 ribu untuk perekrut, warga diberikan Rp1 juta dan si RS ini dapat sama sekitar Rp1,5 juta juga,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi kepada wartawan Jumat (8/11/2024).

Syahduddi menjelaskan, rekening tersebut dibuatkan m-banking tersangka utama atau RS. Kemudian untuk mengaktifkan m-banking, RS membeli ponsel dengan biaya yang diberikan khusus oleh pelaku di Kamboja.

“Kemudian biaya untuk pembelian handphone juga dibiaya dari negara Kamboja sebesar Rp2-3 juta, termasuk ongkos kirim. Ongkos kirim itu sekitar Rp5 juta. Jadi total dalam satu kali pengiriman itu dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang Rp10 juta,” jelas dia.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa 35 ponsel, 713 kartu ATM. 370 buku tabungan. 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bendel dokumen resi pengiriman DHL berjumlah 1.081.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement