Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan DWA (21), supir truk tanah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka.
Diketahui akibat peristiwa itu, kaki seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial ANP (9) terlindas dari truk tersebut.
“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/11/2024).
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas dia.
(Awaludin)