Di Filipina, SK sebagai Search Engine Optimisation (SEO) dari mesin perangkat pencari yang berafiliasi dengan situs judi online. Tersangka sendiri telah membuat sebanyak 35 situs judi online slot dengan total bayaran yang didapat sekitar Rp24 juta.
"Kemudian fungsi dari PBN ini, blog network ini supaya tidak bisa dideteksi oleh Komdigi atau Kominfo," ungkap Bismo.
Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 19 Tahun 2026 dan atas perubahan kesatu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tentunya kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Komdigi terkait dengan informasi transaksi dan elektronik. Ini adalah wujud kami komitmen untuk menindaklanjuti dan melaksanakan arahan dari Kapolri dan juga Presiden Republik Indonesia untuk memerangi judi online di Indonesia," pungkasnya.
(Awaludin)