Pencopotan peserta Pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Cakada yang dicopot terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Sudrajat menyebut foto Cakada yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara. Akan tetapi, KPUD tetap mensosialisasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta Pilkada serentak 2024.
"Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.