Lokasi pemadaman lampu sesuai dengan lnstruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 sebagai berikut:
a. Seluruh bangunan/gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dll)
b. Jalan Protokol dan Jalan Arteri
c. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman).
Sementara jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta yang dilakukan pemadaman sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai Gedung Sampoerna Strategic) dan Jalan M. H. Thamrin; seputar Jalan Medan Merdeka (kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika, halaman Kantor Balai Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.