TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M, yang menyampaikan bahwa operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB hari Jum'at di sebuah gubuk yang berada di area pesawahan.
Sementara itu, salah satu tersangka, Efendi, mengaku telah menggunakan narkoba selama dua bulan terakhir dan mendapatkan barang dari temannya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda menyebutkan, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Norvin (43), warga Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, dan Efendi (46), warga setempat.
"Saat kami melakukan penggerebekan, terdapat tiga orang di lokasi yang mencoba melarikan diri, namun tim kami berhasil menangkap dua di antaranya, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur," ujar AKP Mirga, Sabtu (9/11/2024).