Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,16 gram, alat hisap, pipa pirek, telepon genggam, pisau belati, dan beberapa bungkus rokok. Selain itu, turut ditemukan 27 plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,15 gram, satu pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp5.970.000,-.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Efendi, barang bukti sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)