Penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak, ujar Hadi Wahyudi, melakukan mediasi. Akan tetapi, kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp 15-20 juta.
Kemudian, ujar Hadi Wahyudi, pada 7 November 2024, kasus itu digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan.
"Namun orangtua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka. Karena keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,"pungkas Hadi Wahyudi.
(Khafid Mardiyansyah)