Sehingga dia meminta kepada pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI 2024-2029.
“Berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan “Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”pinta Taufik.
(Fahmi Firdaus )