Pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang masih dalam pengejaran. Ganja itu akan diedarkan oleh pelaku S.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," tutupnya.
(Puteranegara Batubara)