Pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang masih dalam pengejaran. Ganja itu akan diedarkan oleh pelaku S.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," tutupnya.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.