Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Sepakat dengan Usulan DPR soal RUU DKJ

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 18 November 2024 |12:35 WIB
Pemerintah Sepakat dengan Usulan DPR soal RUU DKJ
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ menjadi usul inisitif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, 12 Desember 2024. Sementara itu, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg. 

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement