Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sudah Tangkap 23 Orang Terkait Kasus Mafia Judi Online Komdigi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 19 November 2024 |14:21 WIB
Polri Sudah Tangkap 23 Orang Terkait Kasus Mafia Judi Online Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Polri kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah ada 23 tersangka yang ditangkap.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.

“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujar dia.

Ade Ary menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement