JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan istilah tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan. Pasalnya, giat tersebut termuat dalam undang-undang.
"Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).
Selama ini publik mengenal istilah giat tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP.
"Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujarnya.
Akan hal itu, ia menilai hanya sebatas istilah yang bisa dihapus, bukan giatnya. "Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus)," ucapnya.