Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK: Istilah Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 20 November 2024 |13:56 WIB
Pimpinan KPK: Istilah Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan istilah tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan. Pasalnya, giat tersebut termuat dalam undang-undang. 

"Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024). 

Selama ini publik mengenal istilah giat tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP. 

"Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujarnya. 

Akan hal itu, ia menilai hanya sebatas istilah yang bisa dihapus, bukan giatnya. "Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus)," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement