Merujuk KBBI, Tanak berkata, operasi itu dilakukan oleh profesi dokter dengan segala perencanaan yang siap.
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah, suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," katanya.
Kendati demikian, ia menilai bahwa ketika pelaku melakukan perbuatan dan ditangkap tak ada perencanaan.
"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," tutur Tanak.
(Puteranegara Batubara)