JAKARTA - Polri mengungkap sebanyak 619 kasus tindak pidana judi online pada periode 5-20 November 2024. Pengungkapan kasus ini merupakan akumulasi dari semua pengungkapan di Polda se-Indonesia.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan dari ratusan pengungkapan ini polisi turut mengamankan 734 tersangka. Operasi penindakan kejahatan judi online ini merupakan komitmen Polri mengawal misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Dari tanggal 5-20 November 2024 telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka 734 orang,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Tersangka-tersangka yang ditangkap merupakan pelaku yang berkaitan dengan mempromosikan hingga mengoperasikan judi online.
“(tersangka) Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talen termasuk juga orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya,” ujar Wahyu.
Adapun total barang bukti uang yang berhasil disita oleh Polri dari pengungkapan kasus itu berjumlah Rp77.653.433.548 atau Rp77 miliar. Polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti buku rekening hingga bangunan.