Sebab, kata Herdiansyah, ada dua alasan gugatan praperadilan Tom berpekuang dikabulkan. Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara di dalamnya. Yang kedua, sambungnya, belum jelas pasal yang disangkakan terhadap Tom.
"Artinya tidak pernah clear soal itu, termasuk peristiwa hukumnya yang mana. Karena kalau kemudian kita mendasarkan kepada kebijakan impor itu, toh menteri-menteri yang lain dengan posisi yang sama juga melakukan hal yang sama pula," beber Herdiansyah.
Di sisi lain, Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja berharap Hakim Tinggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa mengabulkan gugatan praperadilan suaminya. "Kita terimakasih atas dukungannya terhadap Pak Tom," ujarnya singkat.
(Angkasa Yudhistira)