Abrar menilai telah terjadi kekeliruan mendasar dalam memahami kepemilikan atas cadangan mineral di lahan IUP PT Timah yang belum dikelola pemiliknya. Akibatnya, terjadi tuduhan illegal mining dan tindak pidana korupsi.
“Cadangan mineral bukan asset pemegang IUP melainkan asset yang dikuasai oleh negara sehingga semua bahan galian tambang sebelum pembayaran iuran produksi masih menjadi hak penguasaan negara terlebih lagi bila asset tersebut belum diusahakan,” jelasnya.
Abrar menilai bahwa para pihak yang dijadikan terdakwa bukan subyek hukum yang terkait dengan tindak pidana pertambangan. Tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba lingkupnya adalah menambang tanpa IUP, tidak sesuai tahapan IUP, menambang di luar wilayah IUP, menambang di lahan koridor, tidak menyampaikan hasil produskinya, tidak membayar iuran, menambang dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak melakukan reklamasi, dan menampung/ mengolah/ memurnikan produksi tambang dari illegal mining.
“Terhadap illegal mining Pasal 149 dan Pasal 150 UU Minerba menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap illegal mining hanya dilakukan oleh polisi dan PPNS,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )