JAKARTA - Guru Besar (Gubes) Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Sudarsono Soedomo meragukan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp271 triliun dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Mulanya, salah seorang penasihat hukum terdakwa bertanya ke Sudarsono dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ihwal dampak lubang bekas galian tambang. Di mana, Sudarsono dihadirkan di sidang dalam kapasitasnya sebagai Ahli Perhitungan Ekonomi Lingkungan.
"Kalau kita menilai bahwa yang tadinya itu adalah hutan, kemudian ‘diganggu’ atau ‘dirusak’ karena kegiatan pertambangan, apakah kemudian pada saat hasil akhirnya yang berbentuk lubang-lubang itu, nilai jasa lingkungannya menjadi 0 karena perubahan fungsinya? atau kemudian tetap punya nilai jasa lingkungan karena ada faktor dari pemanfaatan oleh Masyarakat itu?" tanya penasihat hukum kepada Sudarsono dikutip Minggu (24/11/2024).
Sudarsono kemudian menjelaskan, dampak lubang bekas galian tambang tidak serta merta nihil nilainya. Lubang bekas galian tambang tersebut, kata Sudarsono, berpotensi ada nilainya, meskipun tak begitu berdampak.
"Oke, jadi saya ambil dua jasa lingkungan. Penyimpanan air dan biodiversity. Kita lihat jasa lingkungannya. Nah, Ketika dia masih hutan, nilai jasa penyimpanan airnya itu ada. Saya enggak tau berapalah, ada. Kemudian, biodiversitynya juga ada. Wah kemudian setelah ini dirubah menjadi tambang dan ada void (lubangan), kita lihat lagi penyimpanan air dan biodiversity. Bisa jadi biodiversitynya 0, keanekaragamannya 0," beber Sudarsono.