Gugus tugas ini kata Suhartoyo akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengeketa pilkada hingga putusan.
"Ini kolektif kolegial ya, jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," tuturnya.
Adapun dalam memutus perkara sengketa pilkada, MK memiliki waktu selama 45 hari.
(Khafid Mardiyansyah)