"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,"pungkasnya.
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku juga dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.
(Fahmi Firdaus )