JAKARTA - Penyidik Polres Banggai, Sulawesi Tengah yang terlibat dalam Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) resmi menetapkan 3 pejabat di lingkungan Pemkab Banggai jadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Rindu, Senin (25/11/2024).
Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai yang dimaksud adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapi, Camat Simpang Raya, dan Camat Toili.
Pemeriksaan pun dilakukan. Barang bukti yang diperoleh penyidik menyebutkan, ketiga tersangka tersebut mendukung salah satu Paslon.
Sebelumnya, Rahman Sangkota, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai mengatakan, proses pemeriksaan dengan memanggil terlapor sudah dilakukan.
"Soal laporan terkait netralitas ASN sudah kita naikkan tahap penyidikan melalui sentra gakumdu pembahasan. Saat ini teman-teman kepolisian di dalam Gakumdu sedang pemeriksaan, pembuktian berdasarkan bukti yang dimasukan ke kita untuk pendalaman," kata dia.