Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Ribu Hektare Tanah Telantar, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dengan AI

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 27 November 2024 |16:29 WIB
Puluhan Ribu Hektare Tanah Telantar, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dengan AI
Puluhan Ribu Hektare Tanah Telantar, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dengan AI
A
A
A

“Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya, red) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa,” cerita Jonahar.

Maka, penertiban tanah telantar juga dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

“Jangan sampai menjadi telah terlantar. Itu tugas utama kita yang paling maju ke depan,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement