Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Ditembak, Motor Guru Madrasah di Jepara Juga Dibakar Pengemudi Mobil

Alip Sutarto , Jurnalis-Rabu, 27 November 2024 |10:33 WIB
Selain Ditembak, Motor Guru Madrasah di Jepara Juga Dibakar Pengemudi Mobil
Guru Madrasah di Jepara ditembak pengemudi mobil (foto: Freepik)
A
A
A

Usai peristiwa itu, korban melaporkan aksi arogan pelaku ke Polsek Mayong. Tak lama setelah menerima laporan korban, Satreskrim Pores Jepara langsung menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Gemiring Lor, Jepara.

Polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang  Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara illegal, dan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement