Namun, perlu diketahui bahwa quick count tidak bisa dijadikan rujukan untuk kemenangan Pilkada. Sebab, kemenangan Pilkada baru bisa dipastikan berdasarkan hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU bakal mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada serentak pada 15 Desember 2024. Proses penghitungan suara secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, rekapitulasi suara yang sudah dihitung akan disampaikan dan mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
Setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota," ujarnya saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 27 November 2024.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember,” ujarnya.
(Arief Setyadi )