JAKARTA - Sopir truk Wingbox Mitsubishi, Ade Zakarsih (44) ditetapkan tersangka kecelakaan yang menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat pada Selasa 26 November 2024. Kecelakaan itu menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, telah melakukan gelar perkara dalam kejadian tersebut. Hasil gelar perkara polisi menetapkan sopir sebagai tersangka.
"Sudah digelar pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologi kejadian, dan kondisi korban akibat laka maka statusnya menjadi tersangka," kata Ojo Ruslani sata dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Polisi menyatakan dua pasal yang dikenakan terhadap Ade Zakarsih yakni Pasal 310 Ayat (40) Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seunit truk menabrak sejumlah pengendara di lampu merah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Insiden ini terjadi pada Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 06.47 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan itu diduga terjadi karena sopir truk Wings Box bernomor polisi B 9586 HI berinisial AZ (44) mengantuk.
“Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini pengakuan supir dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” ujar Latif kepada wartawan.