"Tentu saja ada alasan-alasan yang kami sampaikan ke pihak penyidik Polda, kenapa beliau tidak dapat diperiksa hari ini," sambungnya.
Menurut Ian, selama lebih dari satu tahun, proses perkara Firli terkait dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). terkatung-katung.
"Mulai dari bolak baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, apa ya, alat bukti secara materil," katanya.
"Nah untuk itulah kami membuat surat kepada pihak Polda Metro Jaya, terutama penyidik, bahwa beliau tidak dapat diperiksa hari ini," sambungnya.
(Awaludin)