JAKARTA – Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung (21) sebagai tersangka kasus dugan pemerkosaan.
Terkait upaya hukum tersebut, Polda NTB menyatakan bahwa, penetapan tersangka pemuda tanpa dua lengan itu telah sesuai dengan prosedur.
“Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hokum,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, korban dugaan pemerkosaan sendiri berjumlah dua orang. Salah satunya Mahasiswi di Kota Mataram.
Pasalnya, tersangka melakukan aksinya di penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal.
Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).