Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Disabilitas di NTB Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Ini Kata Polisi 

Hari Kasidi , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |20:16 WIB
Pemuda Disabilitas di NTB Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Ini Kata Polisi 
Pemuda Disabilitas di NTB Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan. Foto: Tangkapan Layar iNEWS TV.
A
A
A

JAKARTA – Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung (21) sebagai tersangka kasus dugan pemerkosaan. 

Terkait upaya hukum tersebut, Polda NTB menyatakan bahwa, penetapan tersangka pemuda tanpa dua lengan itu telah sesuai dengan prosedur. 

“Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hokum,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Jumat (29/11/2024). 

Menurutnya, korban dugaan pemerkosaan sendiri berjumlah dua orang. Salah satunya Mahasiswi di Kota Mataram.

Pasalnya, tersangka melakukan aksinya di penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal. 

Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement