"Yang pasti karena tidak hati-hati. Karena tidak hati-hati kurang konsentrasi salah satunya terpengaruh karena itu (narkoba) kemungkinan gitu," jelasnya.
Atas perbuatannya, VAZ dikenakan Pasal Pasal 311 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk positif nakorba akan diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Awalnya kita terapin Pasal 310 karena lalai, karena setelah ada hasil tes urin kita tingkatkan sama ada unsur sengaja. Nambah Pasal 312 karena melarikan diri dan tidak menolong korban," pungkasnya.