Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut.
Mereka yakni:
- Yoory Corneles sebesar Rp 31.817.379.000; dan
- Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp 224.213.267.000
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.
(Arief Setyadi )