Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung, Korban Dihajar Kepalanya dengan Tabung Gas

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2024 |14:34 WIB
Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung, Korban Dihajar Kepalanya dengan Tabung Gas
Polisi Bunuh Ibu Kandung
A
A
A

"Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

"Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan," pungkasnya. 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement