"Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
"Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.