Santy mengatakan pelaku cemburu karena curiga korban jalan dengan laki-laki lain, bahkan sepekan ke belakang, keduanya sudah tiga kali terlibat pertengkaran hebat.
"Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu," jelasnya.
Santy menegaskan bahwa pelaku telah diamankan Anggota Polsek Pancoran Mas dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro Depok.
"Pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidananya ayat 1 lima tahun penjara dan ayat 2 maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)