Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Update Suami Bacok Istri Disaksikan Mertua Lewat Video Call, Begini Kondisinya

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2024 |16:06 WIB
<i>Update</i> Suami Bacok Istri Disaksikan Mertua Lewat <i>Video Call</i>, Begini Kondisinya
Suami bacok istri disaksikan mertua lewat video call (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan pria berinisial LR (30) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membacok istrinya karena diduga terbakar api cemburu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini menyebut setelah dianiaya pelaku, korban menghubungi ayahnya yang juga sebagai saksi melalui video call, dan mendapati anaknya terluka dan berlumuran darah, akhirnya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bakti Yuda dan menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah membaik," ujar Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).

Santy mengatakan pelaku cemburu karena curiga korban jalan dengan laki-laki lain, bahkan sepekan ke belakang, keduanya sudah tiga kali terlibat pertengkaran hebat.

"Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu," tuturnya.

Dikatakannya, pelaku diamankan Anggota Polsek Pancoran Mas dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro Depok. "Pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidananya ayat 1 lima tahun penjara dan ayat 2 maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement