Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Bareskrim Polri Beri Asistensi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2024 |23:41 WIB
Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Bareskrim Polri Beri Asistensi
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

MAS Ditetapkan Sebagai ABH

Sebelumnya, polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. 

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Menurutnya, anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan nenek kandungnya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun.

"Saat ini, dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement