Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta Baru! Polisi Tembak Mati Anggota Paskibra Ternyata Tidak Bubarkan Tawuran

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |12:32 WIB
Fakta Baru! Polisi Tembak Mati Anggota Paskibra Ternyata Tidak Bubarkan Tawuran
Propam Ungkap Fakta Baru, Polisi Tembak Mati Anggota Paskibra Ternyata Tidak Bubarkan Tawuran
A
A
A

Atas kejadian tersebut, terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Propam juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian

"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement