Pada kesempatan yang sama, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemain judol, termasuk perputaran uang mereka selama Januari hingga September 2024 yang mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sebesar Rp43 triliun.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk mencegah agar pemain yang teridentifikasi tidak lagi beraktivitas. Sesuai KUHP Pasal 303, judi online adalah tindak pidana," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.