Adapun anak inisial MAS itu, kata dia, telah berstatus anak berhadapan hukum, yang mana dia dititipkan ke rumah aman. Hal itu dilakukan sesuai sistem peradilan anak lantaran pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Namun, sanksinya jelas, apalagi menghilangkan nyawa orang lain, kita harus betul-betul menanganinya," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)