Ia menegaskan bahwa hak-hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini," tutup Herman.
(Fahmi Firdaus )