Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung

Muzakir , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |18:41 WIB
Duh! Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung
Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung
A
A
A

Ia menegaskan bahwa hak-hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini," tutup Herman.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement