Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung

Muzakir , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |18:41 WIB
Duh! Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung
Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung
A
A
A

Ia menegaskan bahwa hak-hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini," tutup Herman.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement