Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung

Muzakir , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |18:41 WIB
Duh! Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung
Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung
A
A
A

MATARAM - Tiga wartawan dari TVOne dan RTV, yaitu Herman Zuhdi, Rahmatul Kautsar, dan Sofi, dilarang meliput kasus yang melibatkan tersangka pelecehan seksual Iwas alias Agus Buntung (22). Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang anggota penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah menyebutkan identitas masing-masing, tiga polisi dan satu anggota TNI melarang pengambilan gambar.

Bahkan, seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil di kediaman Agus Buntung.

Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit. Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.

"Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar? Kami dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas," ujar Herman Zuhdi, Jurnalis yang juga Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTB.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement