MATARAM - Polda Nusa Tenggara barat (NTB) menegaskam kasus viral pemuda disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka buka kasus pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual.
Diketahui, peristiwa tersebut viral usai polisi menetapkan penyandang disabilitas berinisial IWS alias Agus. Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik.
Polda NTB pun menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa Agus dijadikan tersangka atas kasus pelecehan seksual.
"Jadi pelaku (disabilitas) ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual," Kabid Humas Polda NTB M. Kholid, Senin (2/12/2024).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat, menambahkan penetapan tersangka Agus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Korban pelecehan seksual yang seorang mahasiswi tidak dihadikian saat acara konferensi pers lantaran mengaku mendapatkan tekanan dari pelaku," ujar Kombes Syarif Hidayat.
Senada, Pendamping korban dari pusat bantuan hukum Mangandar NTB, Andre Saputra mengatakan, kliennya di bawah intimidasi pelaku.