Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Penyebabnya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |12:08 WIB
Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Penyebabnya
RUU Perampasan Aset
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sedianya berlangsung pada Rabu (4/12). Penundaan rapat dilakukan lantaran PPATK masih memerlukan penyempurnaan materi paparan.

"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, Rabu (4/12/2024).

Menindaklanjuti hal ini, pimpinan Baleg DPR RI pun melakukan rapat pimpinan. Hasilnya, rapat pimpinan memutuskan agar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda.

Martin menyebutkan rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan apabila PPATK telah siap dengan materinya. Kendati demikian, ia tak merinci kapan rapat itu akan dilanjutkan.

"Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," jelas dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement