Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Disita

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |14:07 WIB
3 Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Disita
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

"Tersangka ini sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun yang sudah berhasil 1 tahun dan sudah beberapa kali mendeliver barangnya," ucapnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement