"Tersangka ini sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun yang sudah berhasil 1 tahun dan sudah beberapa kali mendeliver barangnya," ucapnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.