Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis di Semak-Semak Kali Cisadane Tangerang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |14:25 WIB
Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis di Semak-Semak Kali Cisadane Tangerang
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis di Semak-Semak Kali Cisadane Tangerang. Foto: Dok IST.
A
A
A

"Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," bebernya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkas Kapolres.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement