JAKARTA - Dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta 2024 terus dikumpulkan Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra. Dugaan kecurangan tersebut membuat pasangan Ridwan Kamil-Suswono dirugikan.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengungkapkan, bakal mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam temuannya, ada dua persoalan utama.
"Pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih," kata Munathsir, dikutip Minggu (8/12/2024).
Munatshir mengatakan, sebanyak 167 surat C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos, yang tidak didistribusikan KPU kepada pemilih jelang pencoblosan 27 November. Padahal, C6 itu sudah ada dalam putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU atau pemungutan suara ulang.
Munathsir merinci surat C6 yang tak terdistribusikan terjadi di setiap wilayah Jakarta, yakni 24 kasus di Jakarta Pusat, 14 di Jakarta Barat, 40 Kasus di Jakarta Utara, 80 Kasus di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.
Kemudian, masalah kedua adalah mengenai lebih dari 80 laporan mereka yang belum ditanggapi oleh Bacan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut sangat disayangkan karena belum ada perkembangan.
"Di antara, 80 lampiran itu adalah persoalan DPK ya, daftar pemilih khusus, itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian, salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," katanya.
Pihaknya merasa KPU dan Bawaslu tidak bekerja secara profesional terkait dengan temuan tersebut. Sehingga pihaknya bersama Tim RIDO serta relawan akan melayangkan gugatan PHPU ke MK.