Korban bertemu pelaku dan mengajak I beserta dua rekannya ke kantor DPRD untuk membahas produk yang mereka jajakan.
Setibanya di kantor, MJ membawa I dan dua rekannya ke ruang fraksi tempat ia bekerja. Di dalam ruangan tersebut, MJ diduga meminta I dan dua rekannya masuk secara bergantian ke sebuah ruangan kecil yang terpisah.
Saat itu, korban kaget saat MJ mengajaknya karaoke dan melakukan tindakan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Korban bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.
(Fahmi Firdaus )