Lalu ia juga sempat menanyakan soal proses hukum yang dilalui Agus dalam menghadapi kasus ini. Pengacara menyebut Agus dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini. “Hak-haknya dipenuhi,” katanya.
Dia menyebutkan hak-hak Agus yang dipenuhi selama menjalani proses hukum diantaranya berupa pelayanan teknis khusus yang diperlukan, pelayanan medis hingga psikis.
“Sehingga ketika Mas Agus misalnya yang diperiksa memang dalam keadaan tidak tertekan, dalam keadaan nyaman, sehingga dia siap diperiksa. Karena hak-haknya sudah dipenuhi,” kata Gus Ipul.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas. Salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.
“Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku. Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu,” kata Irjen Pol Hadi.
Dia menambahkan hari ini Agus juga masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah.
“Saat ini kita fokus terkait dengan berkas perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua sudah kita berita acara interview (BAI), salah satunya memang ada anak-anak,” katanya.
(Angkasa Yudhistira)