“Kegiatan ini untuk mengetahui persoalan industri pengolahan susu yang tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak/KUD dengan alasan kualitas di bawah standar. Padahal, pihak peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar (SOP) yang ditentukan dari perusahaan agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS, tapi sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya,” jelas Piter.
Tentu saja, kata dia, beberapa perusahaan yang secara sepihak menolak penyerapan susu dari peternak/KUD dengan alasan kualitas ini membuat kerugian besar bagi mereka, di mana stok susu yang sudah rutin terkumpul setiap hari puluhan ton akan rusak dalam waktu 1-2 hari.
“Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak KUD/peternak, sehingga data/angka hasil cek laboratorium masing-masing berbeda dan oleh IPS dianggap tidak sesuai standar kualitas susu yang mereka tetapkan,” ungkapnya.
Maka dari itu, Piter mengatakan Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu tetap komitmen untuk menyerap susu dari peternak/KUD yang telah lolos uji lab sesuai kuota di MoU kerja sama antara mereka.
“Jangan secara sepihak atau di tengah jalan, tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MOU kerja sama dengan KUD. Pihak peternak/KUD harus terus dan wajib menerapkan SOP untuk menjaga kualitas dan mutu susu, sehingga lolos uji laboratorium sesuai standar IPS,” kata Piter.
Diketahui, aksi mandi susu dan membuang susu sempat dilakukan oleh peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu, 9 November 2024. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS) yang dinilai berkurang.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.