"Melihat daerah-daerah yang tantangannya adalah soal keamanan, politik lokal kami mengharapkan KPU berkomunikasi ke semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi," tuturnya.
Kemudian langkah yang kedua, KPU RI memberikan batas akhir rekapitulasi untuk tingkat Kabupaten/Kota tersebut, maksimal di tanggal 14 Desember, untuk provinsi tanggal 16 Desember.
"Ini bagian dari exit strategi kami untuk kemudian mengupayakan di batas akhir sesuai dengan rencana kita pengumuman itu di tanggal 16 maksimalnya. Sehingga ketika 14 (Desember) kabupaten kota sudah selesai, masih ada waktu 2 hari untuk melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata dia.